11.29.2012

Gunakan Kartu Kridit Dengan Bijak

Pada dasarnya kartu kridi ini bisa menguntungkan dan bisa menyengsarakan bagi si penggunanya bahkan sampai hartanya habis terjual hanya gara-gara kartu kridit maka dari itu untuk menggunakan kartu kridi haruslah digunakan dengan bijak agar kita tidak terjebak dan tersesat nantinya. Pada dasarnya ada beberapa yang bisa kita ambil keuntungannya dari menggunakan kartu kridit, bahwa kita tidak membutuhkan yang namanya cas atau uang untuk belanja atau sekedar makan di restoranatau dimana saja yang sifatnya bisa menggunakan kartu kridit. Untuk menggunakan kartu kridit kenali terlebih dahulu kebutuhan apa yang akan anda perbuat atau yang di butuhkan dan berbelanjalah dengan bijak sesuai kebutuhan dan jangan terlalu besar dan banyak dan harus bisa menahan diri. Tapi bila anda punya uang di saku disarankan untuk menggunakan uang anda. Tapi bila tidak anda bisa menggesek dengan kartu debet setengah dari harga dan sisanya dengan kartu kridit kemudian anda harus tau berapa besar pendapatan anda tiap bulan agar tidak melebihi penggunaan kartu. anda juga harus ingat tanggal aktif kartu kridit agar anda tidak di kenakan biaya bunga misalnya kartu kridit anda aktif pada tanggal 1 bila anda berbelannja di atas tanggal 1 misalkan tanggal 10 atau 20 maka tagihan itu akan datang sebelum tanggal 1 bila tepat kurirnya akan datang pada waktunya tapi kadang-kadang lewat tanggalnya asalkan datang suratnya itu jangan sampai datang pas tanggal penagihan yang datang jatuh tempo.ini yang membuat kita merasa dirugikan yang seharusnya kita bisa membayar sebelum jatuh tempo tapi kita akan membayar lewat jatuh tempo maka aka datang lagi suran bahwa anda dikenakan bunga atas keterlambatan padahal bukan salah dari kita. Tapo bila surat penagihan itu sebelum jatuh tempo kita bisa membayar sebelum jatuh tempo dan di sarankan anda untuk langsung melunasi tagihan maka anda tidak di kenakan bunga nah untuk pendapatan anda harus bisa mengukur panggunaan kartu kridit dengan pendapatan anda setiap bulannya. Bila anda tidak melunasi maka pada bulan berikutnya akan datang lagi surat tagihan beserta bunganya. Nah disinilah kadang-kadang kita terlena dan menganggap remeh yang akhirnya kita terjebak terlilit utang. Untuk itu kita harus cermat dalam menggunakan kartu kridit yang sesuai kebutuhan yang sifatnya mendesak. Walaupun mendesak kita juga harus berfikir secara bijak karena bila kita sudah merencanakan dengan baik malan kita tidak akan sengsara. Tapi perlu di ingat bahwa Bank yang menyediakan karu kridit lebih pintar untuk menjebak kita agar kita kena bungan. pada pengalaman saya. ini terjadi cukup lama juga beberapa tahun yang lalu yah sekitar 4 tahun yang lalu. Pada saat itu saya menggunakan kartu kridit biasa saja dan aman-aman saja saya menggunakan kartu sebelum tanggal aktifnya kartu dan surat datang seperti biasa dan saya membayar seperti biasa dan saya tidak dikenakan bunga dan terus itu sayagunakan setiap bulan sebelum tanggal masa aktif. Lalu pada bulan yang selanjutnya saya bertanya pada diri sendiri ko surat belum datang padahal saya ingin membayar uang yang saya pakai karena saya tidak tau brapa jumlah uang yang saya bayarkan lalu saya berbelanja lagi dengan kartu kridit seperti biasa sebelum tanggal masa aktif dan akhirnya surat itu datang lalu saya kaget disitu pemberitahuan anda telah menunggak bulan kemaren jadi harus melunasi pambayaran bulan kemaren dan tagihan yang saya belanjakan. Saya protes oleh pihak bank hehehehehehe alsal anda tau dari pihak bank tidak mau tau karena itu sudah sistem yang berlaku dan kita di lempar sana lempar sini untuk menghubungi ini itu dan bicara orang yang ini dan itu. Yah itulah bank tentunya sydah pasti pihak konsemen akan selalu dirugikan dan terus di peras oleh pihak bang yang mengambil keuntungan dari konsumen. Padahan sederhananya kita menunggu surat tagihan ternyata tidak datang dan datang pada bulan berikutnya sekalugus bunga dan jumlah uang yang harus di bayar. Itulah sepintar-pintarnya kita pasti akan kalah dengan pihak bank yang sengaja atau tidak sengaja menjebak atau mencari kesalahan. Dan setelah itu saya marah besar lalu saya membayar uang sebesar jumlah yang saya pakai dan tidak membayar bunga lalu saya tutup kartu kridit saya dan sekara saya merasa nyaman dan aman. Bagi anda untuk harus berfikir secara bijak dalam menggunakan kartu kridit. Bila anda gaji yang anda terima sekitar 2 juta atau 3 juta lebih baik anda membatalkan niat anda untuk mempunyai kartu kridit. sekian dulu trimakasih mudah-mudahan posting ini bisa berguna untuk pembaca atau yang mempunyai kartu kridit .

11.26.2012

Menangislah selagi kau bisa menangis sebelum datang penyesalan


Semoga peristiwa di bawah ini membuat kita belajar bersyukur untuk apa yang kita miliki :

Aku membencinya, itulah yang selalu kubisikkan dalam hatiku hampir sepanjang kebersamaan kami. Meskipun menikahinya, aku tak pernah benar-benar menyerahkan hatiku padanya. Menikah karena paksaan orangtua, membuatku membenci suamiku sendiri.

Walaupun menikah terpaksa, aku tak pernah menunjukkan sikap benciku. Meskipun membencinya, setiap hari aku melayaninya sebagaimana tugas istri. Aku terpaksa melakukan semuanya karena aku tak punya pegangan lain. Beberapa kali muncul keinginan meninggalkannya tapi aku tak punya kemampuan finansial dan dukungan siapapun. Kedua orangtuaku sangat menyayangi suamiku karena menurut mereka, suamiku adalah sosok suami sempurna untuk putri satu-satunya mereka.

Ketika menikah, aku menjadi istri yang teramat manja. Kulakukan segala hal sesuka hatiku. Suamiku juga memanjakanku sedemikian rupa. Aku tak pernah benar-benar menjalani tugasku sebagai seorang istri. Aku selalu bergantung padanya karena aku menganggap hal itu sudah seharusnya setelah apa yang ia lakukan padaku. Aku telah menyerahkan hidupku padanya sehingga tugasnyalah membuatku bahagia dengan menuruti semua keinginanku.

Di rumah kami, akulah ratunya. Tak ada seorangpun yang berani melawan. Jika ada sedikit saja masalah, aku selalu menyalahkan suamiku. Aku tak suka handuknya yang basah yang diletakkan di tempat tidur, aku sebal melihat ia meletakkan sendok sisa mengaduk susu di atas meja dan meninggalkan bekas lengket, aku benci ketika ia memakai komputerku meskipun hanya untuk menyelesaikan pekerjaannya. Aku marah kalau ia menggantung bajunya di kapstock bajuku, aku juga marah kalau ia memakai pasta gigi tanpa memencetnya dengan rapi, aku marah kalau ia menghubungiku hingga berkali-kali ketika aku sedang bersenang-senang dengan teman-temanku.

Tadinya aku memilih untuk tidak punya anak. Meskipun tidak bekerja, tapi aku tak mau mengurus anak. Awalnya dia mendukung dan akupun ber-KB dengan pil. Tapi rupanya ia menyembunyikan keinginannya begitu dalam sampai suatu hari aku lupa minum pil KB dan meskipun ia tahu ia membiarkannya. Akupun hamil dan baru menyadarinya setelah lebih dari empat bulan, dokterpun menolak menggugurkannya.

Itulah kemarahanku terbesar padanya. Kemarahan semakin bertambah ketika aku mengandung sepasang anak kembar dan harus mengalami kelahiran yang sulit. Aku memaksanya melakukan tindakan vasektomi agar aku tidak hamil lagi. Dengan patuh ia melakukan semua keinginanku karena aku mengancam akan meninggalkannya bersama kedua anak kami.

Waktu berlalu hingga anak-anak tak terasa berulang tahun yang ke-delapan. Seperti pagi-pagi sebelumnya, aku bangun paling akhir. Suami dan anak-anak sudah menungguku di meja makan. Seperti biasa, dialah yang menyediakan sarapan pagi dan mengantar anak-anak ke sekolah. Hari itu, ia mengingatkan kalau hari itu ada peringatan ulang tahun ibuku. Aku hanya menjawab dengan anggukan tanpa mempedulikan kata-katanya yang mengingatkan peristiwa tahun sebelumnya, saat itu aku memilih ke mal dan tidak hadir di acara ibu. Yaah, karena merasa terjebak dengan perkawinanku, aku juga membenci kedua orangtuaku.

Sebelum ke kantor, biasanya suamiku mencium pipiku saja dan diikuti anak-anak. Tetapi hari itu, ia juga memelukku sehingga anak-anak menggoda ayahnya dengan ribut. Aku berusaha mengelak dan melepaskan pelukannya. Meskipun akhirnya ikut tersenyum bersama anak-anak. Ia kembali mencium hingga beberapa kali di depan pintu, seakan-akan berat untuk pergi.

Ketika mereka pergi, akupun memutuskan untuk ke salon. Menghabiskan waktu ke salon adalah hobiku. Aku tiba di salon langgananku beberapa jam kemudian. Di salon aku bertemu salah satu temanku sekaligus orang yang tidak kusukai. Kami mengobrol dengan asyik termasuk saling memamerkan kegiatan kami. Tiba waktunya aku harus membayar tagihan salon, namun betapa terkejutnya aku ketika menyadari bahwa dompetku tertinggal di rumah. Meskipun merogoh tasku hingga bagian terdalam aku tak menemukannya di dalam tas. Sambil berusaha mengingat-ingat apa yang terjadi hingga dompetku tak bisa kutemukan aku menelepon suamiku dan bertanya.

“Maaf sayang, kemarin Farhan meminta uang jajan dan aku tak punya uang kecil maka kuambil dari dompetmu. Aku lupa menaruhnya kembali ke tasmu, kalau tidak salah aku letakkan di atas meja kerjaku.” Katanya menjelaskan dengan lembut.

Dengan marah, aku mengomelinya dengan kasar. Kututup telepon tanpa menunggunya selesai bicara. Tak lama kemudian, handphoneku kembali berbunyi dan meski masih kesal, akupun mengangkatnya dengan setengah membentak. “Apalagi??”

“Sayang, aku pulang sekarang, aku akan ambil dompet dan mengantarnya padamu. Sayang sekarang ada dimana?” tanya suamiku cepat , kuatir aku menutup telepon kembali. Aku menyebut nama salonku dan tanpa menunggu jawabannya lagi, aku kembali menutup telepon. Aku berbicara dengan kasir dan mengatakan bahwa suamiku akan datang membayarkan tagihanku. Si empunya Salon yang sahabatku sebenarnya sudah membolehkanku pergi dan mengatakan aku bisa membayarnya nanti kalau aku kembali lagi. Tapi rasa malu karena “musuh”ku juga ikut mendengarku ketinggalan dompet membuatku gengsi untuk berhutang dulu.

Hujan turun ketika aku melihat keluar dan berharap mobil suamiku segera sampai. Menit berlalu menjadi jam, aku semakin tidak sabar sehingga mulai menghubungi handphone suamiku. Tak ada jawaban meskipun sudah berkali-kali kutelepon. Padahal biasanya hanya dua kali berdering teleponku sudah diangkatnya. Aku mulai merasa tidak enak dan marah.

Teleponku diangkat setelah beberapa kali mencoba. Ketika suara bentakanku belum lagi keluar, terdengar suara asing menjawab telepon suamiku. Aku terdiam beberapa saat sebelum suara lelaki asing itu memperkenalkan diri, “selamat siang, ibu. Apakah ibu istri dari bapak armandi?” kujawab pertanyaan itu segera. Lelaki asing itu ternyata seorang polisi,  ia memberitahu bahwa suamiku mengalami kecelakaan dan saat ini ia sedang dibawa ke rumah sakit kepolisian. Saat itu aku hanya terdiam dan hanya menjawab terima kasih. Ketika telepon ditutup, aku berjongkok dengan bingung. Tanganku menggenggam erat handphone yang kupegang dan beberapa pegawai salon mendekatiku dengan sigap bertanya ada apa hingga wajahku menjadi pucat seputih kertas.

Entah bagaimana akhirnya aku sampai di rumah sakit. Entah bagaimana juga tahu-tahu seluruh keluarga hadir di sana menyusulku. Aku yang hanya diam seribu bahasa menunggu suamiku di depan ruang gawat darurat. Aku tak tahu harus melakukan apa karena selama ini dialah yang melakukan segalanya untukku. Ketika akhirnya setelah menunggu beberapa jam, tepat ketika kumandang adzan maghrib terdengar seorang dokter keluar dan menyampaikan berita itu. Suamiku telah tiada. Ia pergi bukan karena kecelakaan itu sendiri, serangan stroke-lah yang menyebabkan kematiannya. Selesai mendengar kenyataan itu, aku malah sibuk menguatkan kedua orangtuaku dan orangtuanya yang shock. Sama sekali tak ada airmata setetespun keluar di kedua mataku. Aku sibuk menenangkan ayah ibu dan mertuaku. Anak-anak yang terpukul memelukku dengan erat tetapi kesedihan mereka sama sekali tak mampu membuatku menangis.

Ketika jenazah dibawa ke rumah dan aku duduk di hadapannya, aku termangu menatap wajah itu. Kusadari baru kali inilah aku benar-benar menatap wajahnya yang tampak tertidur pulas. Kudekati wajahnya dan kupandangi dengan seksama. Saat itulah dadaku menjadi sesak teringat apa yang telah ia berikan padaku selama sepuluh tahun kebersamaan kami. Kusentuh perlahan wajahnya yang telah dingin dan kusadari inilah kali pertama kali aku menyentuh wajahnya yang dulu selalu dihiasi senyum hangat. Airmata merebak dimataku, mengaburkan pandanganku. Aku terkesiap berusaha mengusap agar airmata tak menghalangi tatapan terakhirku padanya, aku ingin mengingat semua bagian wajahnya agar kenangan manis tentang suamiku tak berakhir begitu saja. Tapi bukannya berhenti, airmataku semakin deras membanjiri kedua pipiku. Peringatan dari imam mesjid yang mengatur prosesi pemakaman tidak mampu membuatku berhenti menangis. Aku berusaha menahannya, tapi dadaku sesak mengingat apa yang telah kuperbuat padanya terakhir kali kami berbicara.

Aku teringat betapa aku tak pernah memperhatikan kesehatannya. Aku hampir tak pernah mengatur makannya. Padahal ia selalu mengatur apa yang kumakan. Ia memperhatikan vitamin dan obat yang harus kukonsumsi terutama ketika mengandung dan setelah melahirkan. Ia tak pernah absen mengingatkanku makan teratur, bahkan terkadang menyuapiku kalau aku sedang malas makan. Aku tak pernah tahu apa yang ia makan karena aku tak pernah bertanya. Bahkan aku tak tahu apa yang ia sukai dan tidak disukai. Hampir seluruh keluarga tahu bahwa suamiku adalah penggemar mie instant dan kopi kental. Dadaku sesak mendengarnya, karena aku tahu ia mungkin terpaksa makan mie instant karena aku hampir tak pernah memasak untuknya. Aku hanya memasak untuk anak-anak dan diriku sendiri. Aku tak perduli dia sudah makan atau belum ketika pulang kerja. Ia bisa makan masakanku hanya kalau bersisa. Iapun pulang larut malam setiap hari karena dari kantor cukup jauh dari rumah. Aku tak pernah mau menanggapi permintaannya untuk pindah lebih dekat ke kantornya karena tak mau jauh-jauh dari tempat tinggal teman-temanku.

Saat  pemakaman, aku tak mampu menahan diri lagi. Aku pingsan ketika melihat tubuhnya hilang bersamaan onggokan tanah yang menimbun. Aku tak tahu apapun sampai terbangun di tempat tidur besarku. Aku terbangun dengan rasa sesal memenuhi rongga dadaku. Keluarga besarku membujukku dengan sia-sia karena mereka tak pernah tahu mengapa aku begitu terluka kehilangan dirinya.

Hari-hari yang kujalani setelah kepergiannya bukanlah kebebasan seperti yang selama ini kuinginkan tetapi aku malah terjebak di dalam keinginan untuk bersamanya. Di hari-hari awal kepergiannya, aku duduk termangu memandangi piring kosong. Ayah, Ibu dan ibu mertuaku membujukku makan. Tetapi yang kuingat hanyalah saat suamiku membujukku makan kalau aku sedang mengambek dulu. Ketika aku lupa membawa handuk saat mandi, aku berteriak memanggilnya seperti biasa dan ketika malah ibuku yang datang, aku berjongkok menangis di dalam kamar mandi berharap ia yang datang. Kebiasaanku yang meneleponnya setiap kali aku tidak bisa melakukan sesuatu di rumah, membuat teman kerjanya kebingungan menjawab teleponku. Setiap malam aku menunggunya di kamar tidur dan berharap esok pagi aku terbangun dengan sosoknya di sebelahku.

Dulu aku begitu kesal kalau tidur mendengar suara dengkurannya, tapi sekarang aku bahkan sering terbangun karena rindu mendengarnya kembali. Dulu aku kesal karena ia sering berantakan di kamar tidur kami, tetapi kini aku merasa kamar tidur kami terasa kosong dan hampa. Dulu aku begitu kesal jika ia melakukan pekerjaan dan meninggalkannya di laptopku tanpa me-log out, sekarang aku memandangi komputer, mengusap tuts-tutsnya berharap bekas jari-jarinya masih tertinggal di sana. Dulu aku paling tidak suka ia membuat kopi tanpa alas piring di meja, sekarang bekasnya yang tersisa di sarapan pagi terakhirnyapun tidak mau kuhapus. Remote televisi yang biasa disembunyikannya, sekarang dengan mudah kutemukan meski aku berharap bisa mengganti kehilangannya  dengan kehilangan remote. Semua kebodohan itu kulakukan karena aku baru menyadari bahwa dia mencintaiku dan aku sudah terkena panah cintanya.

Aku juga marah pada diriku sendiri, aku marah karena semua kelihatan normal meskipun ia sudah tidak ada. Aku marah karena baju-bajunya masih di sana meninggalkan baunya yang membuatku rindu. Aku marah karena tak bisa menghentikan semua penyesalanku. Aku marah karena tak ada lagi yang membujukku agar tenang, tak ada lagi yang mengingatkanku sholat meskipun kini kulakukan dengan ikhlas. Aku sholat karena aku ingin meminta maaf, meminta maaf pada Allah karena menyia-nyiakan suami yang dianugerahi padaku, meminta ampun karena telah menjadi istri yang tidak baik pada suami yang begitu sempurna. Sholatlah yang mampu menghapus dukaku sedikit demi sedikit. Cinta Allah padaku ditunjukkannya dengan begitu banyak perhatian dari keluarga untukku dan anak-anak. Teman-temanku yang selama ini kubela-belain, hampir tak pernah menunjukkan batang hidung mereka setelah kepergian suamiku.

Empat puluh hari setelah kematiannya, keluarga mengingatkanku untuk bangkit dari keterpurukan. Ada dua anak yang menungguku dan harus kuhidupi. Kembali rasa bingung merasukiku. Selama ini aku tahu beres dan tak pernah bekerja. Semua dilakukan suamiku. Berapa besar pendapatannya selama ini aku tak pernah peduli, yang kupedulikan hanya jumlah rupiah yang ia transfer ke rekeningku untuk kupakai untuk keperluan pribadi dan setiap bulan uang itu hampir tak pernah bersisa. Dari kantor tempatnya bekerja, aku memperoleh gaji terakhir beserta kompensasi bonusnya. Ketika melihatnya aku terdiam tak menyangka, ternyata seluruh gajinya ditransfer ke rekeningku selama ini. Padahal aku tak pernah sedikitpun menggunakan untuk keperluan rumah tangga. Entah darimana ia memperoleh uang lain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena aku tak pernah bertanya sekalipun soal itu.Yang aku tahu sekarang aku harus bekerja atau anak-anakku takkan bisa hidup karena jumlah gaji terakhir dan kompensasi bonusnya takkan cukup untuk menghidupi kami bertiga. Tapi bekerja di mana? Aku hampir tak pernah punya pengalaman sama sekali. Semuanya selalu diatur oleh dia.

Kebingunganku terjawab beberapa waktu kemudian. Ayahku datang bersama seorang notaris. Ia membawa banyak sekali dokumen. Lalu notaris memberikan sebuah surat. Surat pernyataan suami bahwa ia mewariskan seluruh kekayaannya padaku dan anak-anak, ia menyertai ibunya dalam surat tersebut tapi yang membuatku tak mampu berkata apapun adalah isi suratnya untukku.

Istriku Liliana tersayang,

Maaf karena harus meninggalkanmu terlebih dahulu, sayang. maaf karena harus membuatmu bertanggung jawab mengurus segalanya sendiri. Maaf karena aku tak bisa memberimu cinta dan kasih sayang lagi. Allah memberiku waktu yang terlalu singkat karena mencintaimu dan anak-anak adalah hal terbaik yang pernah kulakukan untukmu.

Seandainya aku bisa, aku ingin mendampingi sayang selamanya. Tetapi aku tak mau kalian kehilangan kasih sayangku begitu saja. Selama ini aku telah menabung sedikit demi sedikit untuk kehidupan kalian nanti. Aku tak ingin sayang susah setelah aku pergi. Tak banyak yang bisa kuberikan tetapi aku berharap sayang bisa memanfaatkannya untuk membesarkan dan mendidik anak-anak. Lakukan yang terbaik untuk mereka, ya sayang.

Jangan menangis, sayangku yang manja. Lakukan banyak hal untuk membuat hidupmu yang terbuang percuma selama ini. Aku memberi kebebasan padamu untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tak sempat kau lakukan selama ini. Maafkan kalau aku menyusahkanmu dan semoga Tuhan memberimu jodoh yang lebih baik dariku.

Teruntuk Farah, putri tercintaku. Maafkan karena ayah tak bisa mendampingimu. Jadilah istri yang baik seperti Ibu dan Farhan, ksatria pelindungku. Jagalah Ibu dan Farah. Jangan jadi anak yang bandel lagi dan selalu ingat dimanapun kalian berada, ayah akan disana melihatnya. Oke, Buddy!

Aku terisak membaca surat itu, ada gambar kartun dengan kacamata yang diberi lidah menjulur khas suamiku kalau ia mengirimkan note.

Notaris memberitahu bahwa selama ini suamiku memiliki beberapa asuransi dan tabungan deposito dari hasil warisan ayah kandungnya. Suamiku membuat beberapa usaha dari hasil deposito tabungan tersebut dan usaha tersebut cukup berhasil meskipun dimanajerin oleh orang-orang kepercayaannya. Aku hanya bisa menangis terharu mengetahui betapa besar cintanya pada kami, sehingga ketika ajal menjemputnya ia tetap membanjiri kami dengan cinta.

Aku tak pernah berpikir untuk menikah lagi. Banyaknya lelaki yang hadir tak mampu menghapus sosoknya yang masih begitu hidup di dalam hatiku. Hari demi hari hanya kuabdikan untuk anak-anakku. Ketika orangtuaku dan mertuaku pergi satu persatu meninggalkanku selaman-lamanya, tak satupun meninggalkan kesedihan sedalam kesedihanku saat suamiku pergi.

Kini kedua putra putriku berusia duapuluh tiga tahun. Dua hari lagi putriku menikahi seorang pemuda dari tanah seberang. Putri kami bertanya, “Ibu, aku harus bagaimana nanti setelah menjadi istri, soalnya Farah kan ga bisa masak, ga bisa nyuci, gimana ya bu?”

Aku merangkulnya sambil berkata “Cinta sayang, cintailah suamimu, cintailah pilihan hatimu, cintailah apa yang ia miliki dan kau akan mendapatkan segalanya. Karena cinta, kau akan belajar menyenangkan hatinya, akan belajar menerima kekurangannya, akan belajar bahwa sebesar apapun persoalan, kalian akan menyelesaikannya atas nama cinta.”

Putriku menatapku, “seperti cinta ibu untuk ayah? Cinta itukah yang membuat ibu tetap setia pada ayah sampai sekarang?”

Aku menggeleng, “bukan, sayangku. Cintailah suamimu seperti ayah mencintai ibu dulu, seperti ayah mencintai kalian berdua. Ibu setia pada ayah karena cinta ayah yang begitu besar pada ibu dan kalian berdua.”

Aku mungkin tak beruntung karena tak sempat menunjukkan cintaku pada suamiku. Aku menghabiskan sepuluh tahun untuk membencinya, tetapi menghabiskan hampir sepanjang sisa hidupku untuk mencintainya. Aku bebas darinya karena kematian, tapi aku tak pernah bisa bebas dari cintanya yang begitu tulus.

KARTU SETAN


Kartu setan kedenganrannya sangat mengerikan yah memang betul, yang saya maksud disini adalah kartu kridit, kenapa saya katakan kartu kridit ini adalah kartu setan, dari perkembangan di indonesia bank yang menyediakan karu kridit sangat tumbuh dengan pesan dan sangat berkembang dan akhirnya bank-bank lokal tidak mau ketinggalan untuk mengeluarkan produk kartu kridit dengan berbagai macam fasilitan yang menarik untuk konsumen. dan untuk mendapatkan kartu kridit ini tidaklah sesulit yang lalu dengan berbagai macam peraturan yang sangat ketat, tapi sekarang hanya ber modalkan kartu tanda penduduk atau KTP anda sudah bisa memiliki kartu kridit ini di karenakan adanya persaingan di sejumlah bank baik itu bank asing maupun bank lokal. Taukah anda kenapa karu kridit ini sangat subur di indonesia, karena rakyat indonesi yang gemar berbelanja dan gemar bergaya kemewahan maka pertumbuhan pengguna kartu kridit ini sangatlah cepat. Kenapa saya katakan kartu kridit adalah kartu setan, pada saat kita memiliki kartu kridit taruhlah limitnya 5jt atau 10 jt kita ambil aja yang rendah 5 jt, dana 5 jt itu adalah milik kita yang akan kita gunakan berbagai keperluan tapi dana ini adalah dana pinjaman yang nanti kita akan kembalikan yang tak terlepas dari bunga.
            Kita mempunya pendapatan dari gaji hasil kerja sebesar 1,5jt sampai 2jt perbulan, bisa anda bayangkan gaji 1,5jt sampai 2jt lebih besar dana yang ada di kartu kridit yang sebesar 5jt. pada jaman sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri dengan gaji 1,5jt itu terasa berat apalagi bagi mereka yang sudah mempunyai keluarga dan anak terasa sangat beratkan!!!..tapi anda merasa tenang dan nyaman karena ada kartu kridit untuk memenuhi kebutuhan yang serba kekurangan, nah inilah yang menjebak kita, sepintar-pintarnya kita bank ternyata lebih pintar dan kita akan terjebak dalam kesulitan seperti mengembalikan uang yang kita pakai dan bunganya. dengan memegang kartu kridit ini kita akan menganggap itu remeh dan santai juga tidak akan digunakan untuk keperluan yang mendesak. Tapi selama kartu kridit itu masih di saku kita akan tergoda dengan penampilan yang menggoda seperti barang apapun bentuknya, akhirnya kita menggunakan kartu kridit yang sifatnya mendesak yang didompet tidak ada uang padahal kita merasa ada uang di dompet dan kita belanja akhirnya dengan terpaksa menggunakan kartu kridit. Ingat setan ada dimana-mana dan selalu berupaya untuk menyengsarakan kita yang terlebih dahulu kita di beri kenikmatan  dan kemudahan.Padahal kita hanya menggunakan kartu sebesar 200.000 tapi ini bisa kita kembalikan uang sebesar 500.000 bahkan bisa mencapai 1jt atau lebih padahal gaji kita hanya 1.5jt sampai 2jt dan akhirnya kita akan semakin dalam terjerumus dalam kesulitan. 200.000 kita gunakan dengan kartu kridit lalu datang tagihan kemudian anda hanya bisa membayar sebesar 50.000 dari gaji yang anda dapatkan untuk keperluan hidup merasa kurang akhirnya menggunakan kartu lagi padahal bulan lalu belum lunas dan baru di kembalikan 50rb tentu bunga akan  semakin bertambah, tapi ingat setan tidak akan sampei berhenti untuk terus menggoda kita dan menjerumuskan kita dengan berbagai cara yang halus tanpa kita sadari ingatlah bila kita hanya mempunyai gaji 2jt atau di bawahnya atau lebih jangan anda memiliki kartu kridit. contoh sudah banyak dan ga perlu saya katakan satu persatu serta kasus demi kasus juga sudah banyak bahkan saya sendiripun mengalami hal serupa. dan saya harap anda tidak memiliki kartu kridit bilapun ada segeralah anda tutup. sekian trimakasih semoga info ini bisa bermanfaat bagi anda semua. amin....

11.21.2012

SEMANGAT MENCEGAH KANGKER PAYUDARA


Kanker payudara ternasuk salah satu penyakit yang paling ditakuti perempuan. Tapi para riset yang tekun setiap tahun menemukan cara yang lebih mudah untuk mencegah penyakin ini Anda bisa menurunkan risiko sampai 67% dengan:

Melindungin jaringan peyudara dengan minyak ikan

Minyak ikan mengurangi produksi arachidonic acid. sejenis senyawa tak sehat yang sangat merusak jaringan payudara, jelas ahli kimia Barry sears, Phd  direktur massachusetts'inflammation Research Foundation Juga meningkatkan kemampuan sistem imun menemukan dan secara cepat menghancurkan sel-sel payudara abnormal. Fakta penting: Perempuan yang mendapatkan suplemen minyak ikan 1.000 mg setiap hari berkemungkinan lebih kecil hampir 35% mengembangkan jenis kanker payudara yang paling umum (secara medik dikenal sebagai  invasive ductal breast cancer) ungkap sebuah riset baru. Penting: Seperti biasa konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter anda sebelum meminum suplemen baru apa pun.

Lindungi sel-sel dengan sup kaya antioksidan

Makan 1 mangkuk sup tomat buatan rumah, 2 kali per minggu (dibuat dengan jus wortel ketimbang air) biosa secara secara bermakna meningkatkan intake lycopene dan beta karoten, antioksidan yang membantu mencegah kerusakan sel yang menyebapkan kanker payudara. Juga menghentikan pertumbuhan sel yang dapat bersifat kanker. Hasil resiko kanker payudara turun sebanyak 50% ungkap sebuah study  johns Hopkins. Opsi laen tambah extra tomat dan parutan wortel pada salat,saus spaghetti.

Cegah masalah dengan bean putih

Setiap cup mengandung 18 gram serat, yang mengikat irritan payudara,esrtogen di dalam usus, memaksanya untuk dikeluarkan ketimbang diabsorp,jelas intemis Roberd Amor,MD, dalam buku the breats canser prevention Diet. Mungkin ini yang membuat perempuan karibia, yang dietnya banyak bean, punya angka kasus kanker payudara paling rendah di dunia, jelas par ahli, Dosis yang terbukti dalam studi: 1 cup per hari Coba tambahkan ke dalam salat, sup casserole dan stew untuk campur dengnan bawang putih, minyak zaitun , zus lemon, dan untuk cocolan lezat.
  
Turunkan risiko dengan ibufrofen atau aspirin

Mendapat 200 mg ibuprofe, 3 seminggu dapet menurunkan kemungkin mengembangnya kanker 50% begitumenurut temuan riset terkini. Minum aspirin secara teratur untuk jantung anda? minum sampai 10 tahun dan resiko kanker payudara turun 28% kata periset Ohio state ibuprofem dan aspirin membantu menghambat enzim pemicu inflamasi yang di sebut COX-2 jelas therese bever  MD,direktur medis University  Of Texas MD anderson cancer center. Pada ahli belum menemukan bagaimana persisnya cara kerjanya, tapi menurunkan kadar COX-2  tanpa mengurangi pembentukan sel-sel kanker. konsultasikan tentang hal ini dengan dokter anda.Penawaran yang tidak efektif adala baby aspirin  yang tidak cukup kuat membantu dan ocetaminophen yang tidak menghambat pembentukan COX-2

Kuatkan pertahanan dengan sinar matahari 

Berada di luar ruangan selama 10 menit setiap hari dan sinar UV yang anda serap akan memicu produksi vitamin D, nutrien yang menurunkan resiko kanker payudara sampai setengahnya. Alasannya: Jaringan payudara secara cepat menyerap vitamin D dan lalu mengubahnya menjadi calcitriol, pembasmi alami kanker. Untuk hasil terbaik, jangan mengoleskan sunsceen sampai anda di luar dengan sinar matahari kuat selamanya 20 menit. menurut dokter Boston University suncreen menghambat sinar UV mengurangi kemampuan anda untuk membuat Vitamin D sampai 90%

Serang tumor dengan makan walnut

Hanya makan 2 ons sehari memperlambat pertumbuhan sampai 50% atau lebih dalam 5 minggu, begitu menurut America Institute for cancer REseart. Nut kaya suplay lemak tumbuhan yang toksik untuk sel-sel abnormal tapi sama sekali tidak berbahaya untuk jaringan payudara normal.

Menemukan benjola?
  
Sekitar 80% benjolan payudara ternyata tidak berbahaya  dan berkat opsi pengobatan saat ini, angka sukses untuk pengobatan kanker 96% jika ditemukan dini. Tapi jika anda punya salah satu dari simptom ini. beritahu dokter anda agar bisa membantu menenangkan pikiran anda.

  •  Benjolan dalam payudara
  • Ada benjolan bengkak atau legok pada payudara atau bawah lengan
  • Pembulu darah pada satu payudara tampak lebih ketara di bandingkan dengan  yang satunya
  • Puting kedalam, merah, tektur berubah atau mengeluarkan cairan.
 Semoga ini bermanfaan bagi para wanita untuk terhindar dari penyakin kanker payudar dan lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati, segeralah bertindak sebelum ada menyesalan dan kenali setiap gejala dan langsung konsultasikan pada dokter, sekian trima kasih.

11.20.2012

Jangan Katakan Selamat Tinggal

aku tak tau harus berkata apa2 padamu...kekasihku..
tapi jiwaku akan menguratkan segala kesaksian nya di atas hati...
Jiwa ku menderita karena perpisahan,
tapi kembali terbuat oleh cinta yg mengubah rasa sakit menjadi suatu kenikmatan..
dan kepedihan menjadi suatu kebahagiaan...


Tak ada kekuatan di dunia ini yg dapat mengingkari kebahagiaanku..
karna kebahagiaan ku lahir dari pelukan 2 roh yg di satukan..
dengan sikap saling memahami dan di padukan oleh cinta...

Keindahan yg sesungguhnya adalah sinar yg menghias dan memancar..
dari jiwa_jiwa paling suci...
yg jasmani...laksana kehidupan yg datang dari pusar bumi..
memberinya warna dan wangi pada sang bunga...

Oh kekasihku...
mereka berkata..
bahwa cinta adalah bara yg mampu membakar hati seorang laki_laki.
Pada kali pertama kita dahulu bertemu...
jiwa ku merasa telah mengenalmu sejak lama..
dan saat perpisahan kita...
aku merasa tak sesuatu pun di dunia ini yg mampu memisahkan tautan hati kita berdua....

kenangan indah saat bersama mu saat kau da di sampingku
kini semua telah menjadi kenangan...
di saat takdir telah memisahkan cerita cinta kita...
selamat jalan cintaku....selamat tinggal cinta pertamaku...



" jangan lah sesekali mengucapkan kata SELAMAT TINGGAL kepada seseorang yg pernah mencintai anda...kecuali orang tersebut sudah benar_benar telah tiada..."

Pemerintah Yang Bodoh Atau Rakyat Yang Bodoh

Bisakah negara Indonesia yang kita cintai ini bisa berkembang seperti negara yang laen manpukah kita bisa menjawab? yah tentu saja bisa kita tinggal mengatakan "apasih yang tidak bisa saya yakin pasti bisa" itulah jawabanya benarkah negara kita ini negara yang kaya dan makmur sejahtera. kekayaan alam negara Indonesia sangatlah kaya tapi rakyat kita yang miskin dan bodoh. kenapa rakyatnya bodoh karena pemerintahan yang membuat rakyat kita bodoh. Bila pemerintahan kita pintar tentunya rakyat kita ikut pintar dan bisa menikmati kekayaan alam yang begitu melimpah. negara kita sangatlah jauh tertinggal dengan negara laen. Mereka yang duduk di pemerintahan sedang berlomba-lomba memperkaya diri menikmati kekayaan dengan cara yang haram hampir semua intansi dari pusat hingga daerah dan terbawah melakukan korupsi. dan kekayaan alam yang melimpah dinikmati oleh negara laen bukan kita penderitaan rakyat semakin hari semakin menderita karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab, mereka semua tuli karena tidak mau mendengar jeritan kelaparan mereka buta karena tidak mau melihat tubuh kurus penuh luka. sampai kapan rakyat akan menderita. karena penderitaan inilah mereka akan bangkit membentuk suatu kekuatan besar karena pemerintah bukan milik pemerintah melainkan milik rakyat dan rakyat pulalah yang akam menghakimi mereka.. Lalu kekayaan apa yang dimiliki oleh bangsa apakah kekayaan alam. kekayaan kita adalah anak-anak bangsa bukan kekayaan alam begitu bangak anak-anak bangsa yang memiliki kecerdasan dan kepintara akan dikemanakan mereka apakah pemerintah akan memberikan penghargaan pasti tentu dengan ucapan. "anda selamat menjadi orang yang terbaik jadilah lebih terbaik lagi" semua orangpun bisa memberikan ucapan itu sungguh terlalu contoh berapa banyak para ilmuan dari indonesia yang menetap di negara laen dan dimanfaatkan oleh negara laen yang berani membayar gaji besar dan dijamin kehidupannya. seorang ilmuan mencoba datang ke indonesia barang kali ada tempat yang layak untuknya tapi ternyata tidak inilah para ilmuan yang tidak mau tinggal di indonesia karena sikap pemerintah yang tidak memperdulikan nasib mereka. dan masih banyak lagi calon-calon ilmuan yang lebih hebat. apakah mereka akan bekerja di luar negri. bisa saja bila sikap pemerintah yang tidak berfikir untuk kemajuan bangsa. bila pemerintah memanfaatkan para ilmuan tentunya akan bisa menggali kekayaan yang besar untuk rakyatnya dengan menciptakan alat-alat yang canggih untuk mengelola sumber kekayaan alam dan tidak tergantung oleh negara laen karena hampir sebagian besar perusahaan yang mengeruk kekayaan alam dikendalikan oleh negara laen untuk mereka nikmati dan rakyat semakin gigit jari. loh ko bisa begitu ? yah karena banyak para penghianat yang menjerumunkan dan tidak ingin mereka maju dan jangan sampai bangsa ini menjadi makmur karena negara asinglah yang mengendalikan mereka. ini sulit untuk membuktikan karena di pemerintahan itu sendiri masih banyak para penghianat seperti contoh mereka berusaha melindungi para penjahat besar yang mengeruk kekayaan dari uang rakyat dan para penegak hukum pun sudah berlomba-lomba untuk koruptor. bila penegak hukum sudah melakukan kesalahan besar lalu rakyat akan percaya dengan siapa jadi sebenarnya siapa yang bodoh rakyat apa pemerintah dan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang Yang kita liat saja nanti. berharap akan ada perubahan untuk Indonesi maju dan makmur sejahtera.   

11.19.2012

Bekal Masa Depan Dengan Musik Klasik

Bekal Masa Depan Dengan Musik Klasik


Musik klasik pada masa kini semakin banyak dan menjamur mungkin puluhan mungkin juga ratusan yang berdiri di seluruh tanah air tentang sekolah musik. Tapi tau kan anda tentang musik ini adalah bekal masa depan untuk anak yang berusia dibawah umur. maksutnya apakan musik bisa membawa kita menjadi kaya atau terkenal.? bukan itu saja kalau menjadi kaya atau terkenal tergantung dari siswa yang serius mendalami tentang musik juga di butuhkan modal seperti bakat musik dukungan orang tua juga modal keuangan yang memadai tapi bisa juga karena keberuntungan. Jadi maksud judul yang diatas Bekal masa depan dengan musik adalah. sianak mempelajari musik klasik dengan membaca not balok sambil bermain alat musik ini secara tidak langsung sudah memperbaiki sistem kerja Otak agar lebih seimbang nah lalu apa yang dimaksut bekal masa depan? Dekal disini bukan bekal untuk menjadi kaya tapi bekal kepribadian, bekal kedewasaan, bekal kecerdasa dan bekal kemandirian.

  1. Bekal Kemandirian  dalam mempelajari musik klasik ini di ajarkan kedisiplinan. dalam mermain musik kita ambil saja contoh bermain gitar klasik. posisi duduk harus tegak dan memangku gitar harus dipaha kiri dan kaki kiri juga harus bertumpu pada foadstul untuk tumpuan sedangkan jari kiri mengunakan kode angka untuk menekan sedangkan jari kanan juga menggunakan kode untuk memetik. nah dalam mempelajari musik klasik ini sudah di atur sedemikian rupa seperti penempatan jari yang akan di tekan dan dipetik jadi tidak asal menekan dan memetik nah dari sini sianak sudah diajarkan tentang kedisiplinan tentunya sangat berpengaruh dalam kehidupannya kelak.
  2. Bekal kedewasan siswa yang mempelajari musik klasik sedikit demi sedikit akan terlatih tingkat kedewasaan nah pengertian kedewasaan ini sangat luas.jadi siswa yang mempelajari musik kalsik dengan tingkat kesulitan yang beragam sianak berusaha untuk bisa memainkan lagu bila sianak menyerah berati dia melewatkan lagu yang enak didengar bila tidak menyerah sianak akan berusaha untuk bisa memainkan lagu tersebut nah disini peran seorang guru musik untuk meyakinkan pada anak yang menyerah terus untuk berusaha agar bisa. Sudah jelas ini akan berdampak tingkat kewasaan sianak dan secara tidak langsung akan terlatih dan tertanam kedewasaannya.
  3. Kecerdasan Untuk kecerdasan si anak bukan berati nilai rapornya akan langsung bagus atau tinggi hasil ujiannya. yang dimaksut kecerdasan ini anak yang mempelajari musik klasik akan terus terasah dalam ketajaman berfikir dan fokus dalam setiap pelajaran yang akan di ikutinya. ini juga berdampak pada anak jadi malas belajar pelajaran yang ada disekolah dikarenakan setiap guru menerangkan. anak ini cepat mengerti dan tau maksud guru yang menerangkan dan sianak juga fokus. Jadi alasan anak tidak mau belajar karena sudah menguasai bahan pelajaran. Dasyat bukan Musik klasik. kenapa bisa demikian? setiap anak mermaen musik atau belajar musik yang pertama pandangan anak tetap kebuku musik ini latihan fokus sedangkan jari kanan dan kiri memainkan alat musik tanpa mata melihat alat musik. Bila mata melihat alat musik yang di maenkan mungkinkah sianak bisa membaca buku tentu tidak. Dibutuhkan konsentrasi untuk bisa membaca dan bermaen musik sedangkan pola permaenan sudah diatur didalam buku kalsik inilah yang menyebapkan sianak bertambah kecerdasannya dan lebih fokus pada masalah yang dihadapinya dalam pelajaran di sekolah.
  4. Kemandirian Dalam bermaen musik anak akan selalu penasaran dengan lagu yang dia sukai sianak akan terus berusaha untuk latihan agar sianak mendaptkan kepuasan dalam dirinya tentunya ini akan sangat berpengaruh tentang kemandirian karena sianak tidak akan cepat menguasai permainan bila mengandalkan guru musik semata dan tentunya anak akan berusaha berlatih dirumah sendiri tanpa guru yang mendampinginya berarti sianak secara perlahan kemandirian tepupuk dalam dirinya.
Nah bekal inilah nantinya yang akan didapat pada sianak tentunya peran orang tua harus bisa menyadari pentingnya belajar musik. Bila orentasinya sianak harus pintar bermaen musik atau jago atau juga anak ini tidak berbakat. itu saya katakan salah. menurut saya biarlah sianak belajar musik sesuai dengan kemampuanya dan biarkan sianak melajar menikmati setiap lagu yang dimaenkan. untuk orang tua juga harus menyadari untuk mermaen musik secara benar tidaklah mudah dan jangan selalu menuntut pada anak lagu apa saja yang bisa dimaenkan tapi liat perkembangan anak apakah sianak sering berlatih atau tidak tentunya bila anak sering berlatih saya rasa tidak perlu bertanya lagu apa saja yang sudah bisa dimainkan karena pada saat latihan sianak sudah memaenkan lagu. Perlu di ingat para orang tua bahwa belajar musik klasik tidah mudah dan daya tangkap serta jam latihan anak juga terbatas. Maka para orang tua yang sadar akan bekal anaknya kelak segeralah belajar musik karena musik sangat menyenangkan.Oke sekian dulu yah Trima kasih

11.18.2012

Bahaya Asam Sulfat

Bahaya Asam Sulfat


Sifat-sifat asam sulfat yang korosif diperburuk oleh reaksi eksotermiknya dengan air. Luka bakar akibat asam sulfat berpotensi lebih buruk daripada luka bakar akibat asam kuat lainnya, hal ini dikarenakan adanya tambahan kerusakan jaringan dikarenakan dehidrasi dan kerusakan termal sekunder akibat pelepasan panas oleh reaksi asam sulfat dengan air.
Bahaya akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya konsentrasi asam sulfat. Namun, bahkan asam sulfat encer (sekitar 1 M, 10%) akan dapat mendehidrasi kertas apabila tetesan asam sulfat tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama. Oleh karenanya, larutan asam sulfat yang sama atau lebih dari 1,5 M diberi label "CORROSIVE" (korosif), manakala larutan lebih besar dari 0,5 M dan lebih kecil dari 1,5 M diberi label "IRRITANT" (iritan). Asam sulfat berasap (oleum) tidaklah dianjurkan untuk digunakan dalam sekolah oleh karena bahaya keselamatannya yang sangat tinggi.
Perawatan pertama yang standar dalam menangani tumpahnya asam sulfat ke kulit adalah dengan membilas kulit tersebut dengan air sebanyak-banyaknya. Pembilasan dilanjutkan selama 10 sampai 15 menit untuk mendinginkan jaringan disekitar luka bakar asam dan untuk menghindari kerusakan sekunder. Pakaian yang terkontaminasi oleh asam sulfat harulah dilepaskan dengan segera dan segera bilas kulit yang berkontak dengan pakaian tersebut.
Pembuatan asam sulfat encer juga berbahaya oleh karena pelepasan panas selama proses pengenceran. Asam sulfat pekat haruslah selalu ditambahkan ke air, dan bukannya sebaliknya. Penambahan air ke asam sulfat pekat dapat menyebabkan tersebarnya aerosol asam sulfat dan bahkan dapat menyebabkan ledakan. Pembuatan larutan lebih dari 6 M (35%) adalah yang paling berbahaya, karena panas yang dihasilkan cukup panas untuk mendidihkan asam encer tersebut.

PP Dewan Kerja No.214 Tahun 2007

PP Dewan Kerja No.214 Tahun 2007


  KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;


b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat
:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.


3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan      : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


Pertama
:

Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua
:

Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:

Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat
:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


                                                                                    Ditetapkan        : di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal     :         Agustus 2007

                                                                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



                                                                                    Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH







KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Umum
a.       Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b.      Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja                 Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2.      Dasar
a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang              Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang                  Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d.      Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3.      Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Maksud dan Tujuan
c.       Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d.      Organisasi dan Masa Bakti
e.       Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f.        Administrasi dan Keuangan
g.       Keanggotaan
h.       Kepengurusan
i.         Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.        Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k.      Formatur
l.         Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m.     Penutup
4.      Pengertian dan Kedudukan
a.        Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.       Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5.      Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6.      Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7.      Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.       Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.      Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.       Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.      Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.

8.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9.      Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10.  Struktur Organisasi
a.       Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan                       Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b.      Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c.       Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d.      Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11.  Masa Bakti
a.       Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c.         Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13.  Wilayah Kerja
a.       Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b.      Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14.  Hubungan Kerja
a.       Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.      Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.       Hubungan antar Dewan Kerja
1)      Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2)      Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d.      Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1)      Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)      Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15.  Administrasi
a.       Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.      Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1)      Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan                Pramuka Pandega.
2)      Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16.   Keuangan
a.       Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b.      Sumber Keuangan :
1)      Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)     Kwartir
(b)     Iuran peserta kegiatan
(c)     Usaha dana Dewan Kerja
2)      Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c.       Pengelolaan
1)      Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2)      Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d.      Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.       Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17.  Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18.  Persyaratan
a.       Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota                        Dewan Kerja.
b.      Persyaratan terdiri atas:
1)      Umum
(a)    Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b)   Belum menikah.
(c)    Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2)      Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19.  Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.       Pemilihan anggota
1)      Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a)    Formatur.
(b)   Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c)    Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3)      Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b.      Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20.  Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.       Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)       Menikah
2)       Meninggal Dunia
3)       Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
       Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)         Mengajukan permintaan sendiri
5)         Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)         Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)         Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)         Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9)         Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b.      Mutasi Anggota
1)         Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)         Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3)         Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4)         Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21.  Pemberhentian anggota
a.       Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.      Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1)      Menikah.
2)      Meninggal dunia.
3)      Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)      Mengajukan permintaan sendiri.
5)      Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)      Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.       Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1)      Pemberhentian dengan hormat.
2)      Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.      Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e.       Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.        Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.       Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22.  Penggantian Anggota
a.       Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b.      Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c.       Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

23.  Hak dan Kewajiban Anggota
a.       Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24.  Pengurus
a.       Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.       Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
d.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e.       Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25.  Pembidangan
a.   Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.   Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26.  Pembagian Tugas
a.       Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.      Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)      Ketua
(a)    Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b)   Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c)    Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya

2)      Wakil Ketua
(a)    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)   Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c)    Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3)      Sekretaris
(a)    Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4)      Bendahara
(a)    Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5)      Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6)      Anggota Bidang
(a)    Melaksanakan tugas bidang
(b)   Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27.  Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28.  Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29.  Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1)      Bidang Kajian Kepramukaan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b)   Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3)      Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)    Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b)   Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b)   Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30.  Mekanisme Bidang
a.       Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b.      Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31.  Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32.  Pengertian
a.       Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b.   Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33.  Jenis Musppanitera
a.   Musppanitera
Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.   Musppanitera Luar Biasa
1)      Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)      Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34.  Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35.  Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.       Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.      Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c.       Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d.      Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36.  Penyelenggara
a.   Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.   Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37.  Peserta
a.   Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.   Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Nasional
2)      Utusan Dewan Kerja Daerah
c.       Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Daerah
2)      Utusan Dewan Kerja Cabang
d.      Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Cabang
2)      Utusan Dewan Kerja Ranting
e.       Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Ranting
2)      Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.        Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38.  Utusan dan Mandat
a.       Utusan
1)      Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)      Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.      Mandat
1)      Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)      Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3)      Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)      Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39.  Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a.       Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b.      Khusus di tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c.       Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d.      Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e.       Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40.  Pimpinan Musppanitera
a.       Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.      Unsur Presidium terdiri atas :
1)      Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)      Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c.       Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.      Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41.  Penasehat Musppanitera           
a.   Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.  Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c.   Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42.  Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau  luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43.  Acara Musppanitera
a.       Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.      Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)      Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)      Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama               masa bakti.
3)      Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)      Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.       Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44.  Pengambilan Keputusan
a.       Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b.      Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c.       Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45.  Pengertian.
a.       Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b.      Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46.  Tugas dan Masa Tugas
a.       Formatur bertugas untuk :
1)      Memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.      Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.       Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47.  Keanggotaan Formatur
a.       Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)      Dewan Kerja Penyelenggara.
2)      Peserta Musppanitera.
3)      Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b.      Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.       Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d.      Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48.  Penasehat Formatur
a.       Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.      Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c.       Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.      Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49.  Sidang Paripurna
a.       Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.       Peserta Sidang Paripurna
1)      Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)    Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b)   Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c)    Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d)   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a)      Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.
b)      Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)      Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50.  Rapat-rapat
a.       Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Jenis Rapat
1)      Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2)      Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3)      Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4)      Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c.       Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51.  Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52.  Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


               Jakarta,  30  September 2007
               Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



                Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH