11.18.2012

Seorang Warga Gugat Tujuh Instansi Di Pemkot Bekasi

Seorang Warga Gugat Tujuh Instansi Di Pemkot Bekasi


 Kota Bekasi - Glest Radio .com.- Tujuh instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi digugat M. Hidayat S. (40), warga yang merasa kesulitan mengakses informasi publik seputar laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil sidang ajudikasi yang dipimpin majelis dari Komisi Informasi Jawa Barat dianggap tidak memuaskan, sehingga ia berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketujuh instansi yang ia gugat tersebut antara lain Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Komisi Pemilihan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Badan Perencana Pembangunan Daerah. Enam dari tujuh instansi yang digugat menjalani sidang di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (17/4).
Keenam sidang tersebut menghasilkan keputusan beragam. Mulai dari menugaskan instansi memberikan laporan yang dimohon Hidayat sampai menolak permintaan pemohon akan sejumlah laporan tertentu. "Tidak semua laporan keuangan pemerintah bisa diakses publik. Laporan yang belum selesai diaudit BPK termasuk yang tidak boleh beredar di publik, sehingga tidak bisa diminta begitu saja," kata anggota majelis sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Anton Minardi.
Menanggapi sejumlah keputusan yang beragam tersebut, Hidayat mengaku kecewa. Ia pun menilai Komisi Informasi yang mendapat mandat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik telah gagal melaksanakan tugasnya. "Keputusan mereka dalam sidang ini merugikan publik yang berhak mengakses informasi dengan cepat dan tepat waktu. Undang-undang menjamin hak publik mengetahui informasi supaya dapat berpartisipasi memantau kinerja pemerintahan," katanya.
Semua informasi yang dimohon itu, semula akan ditelaah lelaki yang sehari-hari mengabdikan diri sebagai pekerja masyarakat di Sahabat Muslim Indonesia. Hasil telaahan itu nantinya akan dijadikan evaluasi atas kinerja birokrat. "Masyarakat lain yang ingin mengaksesnya juga akan saya perbolehkan dan mudahkan," katanya menambahkan.
Tidak hanya instansi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi yang ia datangi satu per satu untuk dimintai informasi laporan keuangan dan kinerjanya. Seingat Hidayat, sudah 500-600 instansi yang didatangi. Namun mayoritas instansi tak bisa memuaskannya dengan memberikan informasi yang diminta.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Anton Minardi menambahkan, dari 160 perkara yang ditanganinya, sebanyak 100 kasus di antaranya merupakan permohonan Hidayat. Kasusnya antara lain melibatkan instansi Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar